FESTIVAL SENI NASYID TINGKAT KECAMATAN SE-KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2012 RICUH
Berdasarkan
Keputusan Pemerintah Kabupaten Asahan bahwa pelaksanaan Festival Seni
Nasyid (FSN) Tingkat Kecamatan Tahun 2012 serentak dilaksanakan di
seluruh kecamatan se-Kab. Asahan pada tanggal 21-23 Februari 2012.
Namun, di beberapa kecamatan pelaksanaan FSN tersebut berakhir ricuh dan
menyebabkan trauma di kalangan peserta. Disinyalir kejadian ini
disebabkan adanya kesalah fahaman antara pihak Panitia Kecamatan dengan
pihak desa/kelurahan.
Salah
seorang dari Pelatih Tim Nasyid Kab. Asahan berkomentar ketika banyak
yang mengkonfirmasi masalah ini, "Sebenarnya yang menjadi inti
permasalahan ricuhnya suasana FSN Tingkat Kecamatan di Kab. Asahan
adalah karena tidak adanya koordinasi/komunikasi yang baik antara pihak
desa/kelurahan dengan pihak kecamatan. Padahal sudah disampaikan jauh
hari sebelumnya bahwa sebelum mengadakan FSN di Tingkat Kecamatan, pihak
kecamatan harus mengadakan rapat koordinasi dengan perangkat desa untuk
menentuan lagu wajib yang akan dipertandingkan. Lagu alternatif yang
direkomendasikan oleh kabupaten semata untuk menyeragamkan dan memberi
batasan gerak pemilihan lagu di FSN Tingkat Kecamatan maupun Tingkat
Desa/Kelurahan agar tidak serampangan seperti tahun sebelumnya FSN di
beberapa desa/kelurahan menggunakan lagu-lagu pop album opic,gigi,ungu
dll. Diharapakan dengan keseragaman dan lagu yang berbobot tersebut FSN
bisa menjadi penyaring untuk mencapai target menggali potensi regenerasi
vokalis Tim Nasyid Kab. Asahan.
Ketika
dewan juri menilai tentu akan sedikit mengalami disorientasi jika lagu
wajib yang dipertandingkan berbeda-beda dalam satu waktu. Namun poksi
juri hanya "menilai" yang terbaik dalam ketentuan yang sudah dipahami
oleh juri, sedangkan untuk menolak atau menerima lagu yang dibawakan
oleh peserta bersumber dari kebijakan panitia. Jika sebelumnya panitia
menyatakan pada juri bahwa lagu yang dipertandingkan adalah salah satu
dari yang tersedia, maka otomatis juri sesuai dengan mandatnya menilai
lagu yang dimaksud saja terlepas dari bagaimana koordinasi panitia
dengan peserta.
Beberapa
Kecamatan bisa sukses melaksanakan FSN dengan hasil yang memuaskan
karena menjalankan prosedur yang sebelumnya telah dibahas pada rapat
terakhir dengan perwakilan Tim IMTAQ Kabupaten, Kabag. Kesra Setdakab
Asahan, Perwakilan Pelatih Tim Nasyid Kab. Asahan, Perwakilan Dewan
Hakim MTQN Kab. Asahan dan perwakilan Dewan Juri FSN Kab. Asahan bersama
para Camat dan perwakilan Tim IMTAQ Kecamatan. Jika ada FSN kecamatan
yang ricuh, berarti hasil rapat sebelumnya "mungkin" tidak tercatat
dalam buku agenda rapat yang bersangkutan.
Namun,
bila sebelumnya Panitia FSN Tingkat Kecamatan telah mengadakan rapat
koordinasi dengan Perangkat Desa/Kelurahan dan telah memutuskan lagu
yang akan dipertandingkan maka harusnya semua desa/kelurahan tunduk pada
keputusan tersebut. Jika ada Utusan Desa/Kelurahan yang melenceng dari
keputusan tersebut maka tentu panitia berhak untuk mengeliminasi."
Festival
Seni Nasyid Tingkat Kab. Asahan Tahun 2012 akan dilaksanakan pada 20-23
Maret 2012 mendatang yang direncanakan dilaksanakan DI KANTOR CAMAT KEC.PULOBANDRING
TIMNAS PULOBANDRING 2014-2015