Selasa, 21 Juli 2015

DARI KECAMATAN SAMPAI KABUPATEN

Senin, 27 Februari 2012


FESTIVAL SENI NASYID TINGKAT KECAMATAN SE-KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2012 RICUH




Berdasarkan Keputusan Pemerintah Kabupaten Asahan bahwa pelaksanaan Festival Seni Nasyid (FSN) Tingkat Kecamatan Tahun 2012 serentak dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kab. Asahan pada tanggal 21-23 Februari 2012. Namun, di beberapa kecamatan pelaksanaan FSN tersebut berakhir ricuh dan menyebabkan trauma di kalangan peserta. Disinyalir kejadian ini disebabkan adanya kesalah fahaman antara pihak Panitia Kecamatan dengan pihak desa/kelurahan.



Salah seorang dari Pelatih Tim Nasyid Kab. Asahan berkomentar ketika banyak yang mengkonfirmasi masalah ini, "Sebenarnya yang menjadi inti permasalahan ricuhnya suasana FSN Tingkat Kecamatan di Kab. Asahan adalah karena tidak adanya koordinasi/komunikasi yang baik antara pihak desa/kelurahan dengan pihak kecamatan. Padahal sudah disampaikan jauh hari sebelumnya bahwa sebelum mengadakan FSN di Tingkat Kecamatan, pihak kecamatan harus mengadakan rapat koordinasi dengan perangkat desa untuk menentuan lagu wajib yang akan dipertandingkan. Lagu alternatif yang direkomendasikan oleh kabupaten semata untuk menyeragamkan dan memberi batasan gerak pemilihan lagu di FSN Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan agar tidak serampangan seperti tahun sebelumnya FSN di beberapa desa/kelurahan menggunakan lagu-lagu pop album opic,gigi,ungu dll. Diharapakan dengan keseragaman dan lagu yang berbobot tersebut FSN bisa menjadi penyaring untuk mencapai target menggali potensi regenerasi vokalis Tim Nasyid Kab. Asahan.




Ketika dewan juri menilai tentu akan sedikit mengalami disorientasi jika lagu wajib yang dipertandingkan berbeda-beda dalam satu waktu. Namun poksi juri hanya "menilai" yang terbaik dalam ketentuan yang sudah dipahami oleh juri, sedangkan untuk menolak atau menerima lagu yang dibawakan oleh peserta bersumber dari kebijakan panitia. Jika sebelumnya panitia menyatakan pada juri bahwa lagu yang dipertandingkan adalah salah satu dari yang tersedia, maka otomatis juri sesuai dengan mandatnya menilai lagu yang dimaksud saja terlepas dari bagaimana koordinasi panitia dengan peserta.




Beberapa Kecamatan bisa sukses melaksanakan FSN dengan hasil yang memuaskan karena menjalankan prosedur yang sebelumnya telah dibahas pada rapat terakhir dengan perwakilan Tim IMTAQ Kabupaten, Kabag. Kesra Setdakab Asahan, Perwakilan Pelatih Tim Nasyid Kab. Asahan, Perwakilan Dewan Hakim MTQN Kab. Asahan dan perwakilan Dewan Juri FSN Kab. Asahan bersama para Camat dan perwakilan Tim IMTAQ Kecamatan. Jika ada FSN kecamatan yang ricuh, berarti hasil rapat sebelumnya "mungkin" tidak tercatat dalam buku agenda rapat yang bersangkutan.




Namun, bila sebelumnya Panitia FSN Tingkat Kecamatan telah mengadakan rapat koordinasi dengan Perangkat Desa/Kelurahan dan telah memutuskan lagu yang akan dipertandingkan maka harusnya semua desa/kelurahan tunduk pada keputusan tersebut. Jika ada Utusan Desa/Kelurahan yang melenceng dari keputusan tersebut maka tentu panitia berhak untuk mengeliminasi."




















Festival Seni Nasyid Tingkat Kab. Asahan Tahun 2012 akan dilaksanakan pada 20-23 Maret 2012 mendatang yang direncanakan dilaksanakan DI KANTOR CAMAT KEC.PULOBANDRING

















                                TIMNAS PULOBANDRING 2014-2015